KPU Sijunjung Data Warga Transmigran di Padang Tarok

By Admin


nusakini.com--Sijunjung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung mendata warga transmigrasi asal Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta yang berada di Nagari Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah pekan ini. Pendataan dimaksudkan untuk memastikan hak pilih mereka masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2019.

“Empat hari pasca penetepan DPTHP-2 oleh KPU Kabupaten Sijunjung, warga transmigran tiba di Kabupaten Sijunjung. Sesuai dengan regulasi yang ada, tentu semua warga yang tersebut didata guna memastikan status atau jenis pemilihnya untuk Pemilu 2019 nanti,” kata Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah. 

Lindo menjelaskan, daerah transmigrasi Nagari Padang Tarok sendiri berada jauh didalam hutan. Untuk menuju ke sana, jalan yang dilalui cukup sulit, selain berlumpur saat hujan juga harus mendaki dan menurun dibeberapa lokasi. “Kami kesana sehabis hujan pada malam hari. Tapi demi menyelamatkan hak pilih warga, KPU Sijunjung dengan jajarannya tetap dengan riang gembira menunaikan tugas ini,” kata Lindo. 

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Sijunjung, Gunawan mengatakan data yang didapat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi warga transmigran yang menetap disana berjumlah 412 orang. Mereka berasal dari Jawa Tengah dan Yogyakarta. “Tapi saat didata by name by address, jumlah tidak sebanyak itu lagi yang datang, hanya 399 orang yang berhak memilih,” kata Gunawan. 

Gunawan menceritakan, untuk mendapatkan data valid, KPU Sijunjung sendiri harus melakukan pencocokan dan penelitian warga dari rumah ke rumah. Pihaknya juga menerima informasi bahwa warga transmigran belum semua berada dilokasi atau sebagian masih ada didaerah asal dan sebagian lagi sedang pergi. Meski demikian untuk mencegah hilangnya hak pilih warga, pihaknya tetap akan mendaftarkan mereka ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan. Sementara kalau yang belum terdaftar dalam data pemilih, akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Sepanjang warga punya KTP elektronik Nagari Padang Tarok, Kabupaten Sijunjung,” tambah Gunawan. 

Melihat jumlah pemilih yang ada, Gunawan pun membuka peluang adanya penambahan Tempat pemunggutan Suara (TPS) di daerah tersebut. “Berapa jumlah TPS, tergantung jumlah pemilih. Jika lebih dari 300 orang, tentu lebih dari satu TPS,” tutup Gunawan.(R/Rajendra)